Kasus Korupsi Timah

Profil Agung ST Burhanuddin Jaksa di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Timah, Adik TB Hasanuddin

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Saya titip, taat pada aturan dan yang kedua jangan korupsi, saya bilang," ujar Hasanuddin.

Karier

Sebelum menjadi jaksa agung, ST Burhanuddin sempat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.

Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh pria kelahiran 17 Juli 1954 itu adalah kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar.

Hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun belum rampung.

Sebelum menjadi JAMDatun Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan selama delapan bulan yaitu pada Oktober 2010-Mei 2011.

Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.

Ia memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.

Pada 1999, ST Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Pada 2007, ST Burhanuddin mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Setahun kemudian, ST Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.

Pada 2009 ST Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan.

Pada 2010 ST Burhanuddin melanjutkan kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga 2011.

Selanjutnya pada 2011, ST Burhanuddin ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Jabatan tersebut ia laksanakan hingga 2014.

Satu tahun berikutnya pada 2015 ST Burhanuddin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) hingga hari ini.

Jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

ST Burhanuddin pun resmi menggantikan Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang masa jabatannya habis pada 22 Oktober 2019.

Baca juga: Kerugian Korupsi Timah Rp271 T Setara 90 Kali Lipat APBD Babel, Terduga Big Bos Kabur ke Luar Negeri

Pernah Diminta Dicopot

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Mengutip Tribunnews,  Lembaga Survei KedaiKOPI pernah melakukan survei opini publik tentang kinerja lembaga penuntutan di Tanah Air.

Hal ini menyusul beberapa kasus penegakan hukum yang sempat mencuat dan menjadi viral, di antaranya kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Pinangki.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengatakan, hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.

Responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Sementara, dari hasil survei pada pada Kamis (12/8/2021), sebanyak 81,7 persen responden menjawab setuju usulan ICW agar Jaksa Agung dicopot.

Dari jumlah responden yang setuju usulan tersebut, sebanyak 30,8 persen responden beralasan menurunnya performa kejaksaan.

Tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen ), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen ).

Sedangkan, sebanyak 18,3 persen responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12 persen ) dan kinerjanya masih baik (10,5 persen ).

Terlepas dari itu, ST Burhanuddin masih menjabat hingga kini.

Namanya kian mentereng setelah Kejagung dianggap berhasil membongkar kasus-kasus mega korupsi.

Satu di antaranya adalah kasus korupsi timah Rp271 triliun.

(Kompastv/ Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Terkini