BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, menganggap kasus yang satu ini lumayan besar narkoba jenis sabu.
"Lumayan banyak 1,7 gram yang dipecah dalam beberapa paket," kata Kapolres Bitung.
Di kasus lainnya, barang bukti sabu 0,30 gram.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Bitung, Simpan 13 Paket Sabu dalam Lemari Baju
Dua kasus narkoba jenis sabu yang di ungkap Satresnarkoba Polres Bitung, menurut Kapolres Bitung barangnya berasal dari luar Kota Bitung.
Dan menurut Kapolres Bitung, jika dilihat dari pola kejadian dan waktu, Sulut pengguna jenis sabu tapi dalam jumlah kecil.
Namun pihaknya berupaya melakukan antisipasi, karena mulai ada penamnahan dari segi jumlah pengguna dan bahan yang digunakan.
"Contoh 13 paket, bisa dijual dan dipecah-pecah lagi 1 paket jadi 3 sehingga ada 30-50 orang yang konsumsi ini. Sehingga kami melihat mulai ada perubahan dari kebiasaan dulu konsumsi miras kini beralih gunakan narkotika jenis sabu dan obat keras," kata dia.
Dalam kasus ini polisi menangkap satu orang lelaki IS (29) sebagai kurir dan lelaki AS alias Salim (34) sebagai pengedar.
Kronologis pengungkapan kasus narkoha jenis sabu ini, berawal ketika hari Jumat 22 Maret 2024 Jam 00.30 Wita.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, terima informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
Informasi itu, segera ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Bitung.
Dipimpin KBO Resnarkoba Polres Bitung Ipda Abdul Mahalieng, Kanit I Aiptu Matinetta dan personil Opnasl melakukan pulbalet.
Tim akhir mengamankan lelaki IS (29), serta barang bukti 1 paket sabu.
Dan dalam pengembangsn tim kembali menangkap lelaki AS alias Salim (34) diduga pengedar, serta 13 paket sabu yang disimpang dalam lemari pakain di kamar kosnya di Bitung Sulut.
Di kamar kos AS alias Salim ditemukan alat-alat yang dipakai untuk konsumsi sabu.