PPh 21

PPh 21 Dikenakan untuk THR dan Bonus, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PAJAK PENGHASILAN

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini tengah menjadi sorotan soal PPh 21.

Diketahui pemerintah kini telah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran.

Hal ini menjadi sorotan publik.

Bahkan soal PPh 21 tengah menjadi pembahasan di media sosial.

Hingga menjadi trending topik di media sosial.

Lantas siapa yang bakal mendapatkan PPh 21.

Dan berapa tarif dari PPh 21.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan.

Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran.

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan untuk THR dan bonus ini adalah tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2024. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7 persen.

Namun perlu diingat, penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan perbedaan beban pajak dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan, pemberian THR, bonus maupun penambah penghasilan bruto lainnya yang termasuk ke dalam objek pajak pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut.

Namun, Dwi menegaskan, PMK 168/2023 pada dasarnya sudah mengantisipasi agar jumlah pajak yang dipotong setiap bulan mendekati jumlah pajak terutang selama setahun dengan catatan pihak pemberi kerja menerapkan aturan perhitungan secara konsisten.

Artinya, apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan pada bulan tertentu, pihak pemberi kerja harus segera melakukan penyesuaian penghitungan.

"Namun, apabila memang terjadi kelebihan pemotongan pajak yang terutang, maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3/2026).

Dirinya menyebut, penerapan TER tidak akan mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Nah, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

"Artinya sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," kata Dwi.

Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," ujar Dwi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/3/2024).

Nantinya pada masa pajak Desember, kata Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai dengan November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," terangnya.

Sedangkan, lanjut Dwi, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur Dwi.

Contoh Penghitngan Pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus melalui akun Instagram mereka.

Jika seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan neto setahun Rp 67,18 juta.

Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5 persen, sehingga 5 persen x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR

Dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan.

Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.

Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan. THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.

THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen.

(Sumber BangkaPos/Kontan/Dendi Siswanto/Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)

Berita Terkini