"Ketiga orang pelaku, ditangkap saat berada di Kelurahan Wangurer Utara. Dalam pemeriksaan kedalatan ada sajam jenis pisau tikam, badik dan panah wayer," kata Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setyabudi, Rabu (27/3/2024).
Lanjut Iwan, dari interogasi petugas mereka mengaku sajam itu milik para pelaku untuk berjaga-jaga.
Bersama sajam jenis panah wayer, petugas mendapati tiga buah anak panah.
Ketiga pelaku dan barang bukti, kini telah berada di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lanjut.
Atas kejadian ini, pihaknya hinbau ke warga agar tidak sembarangan basa sajam karena melanggar undang-undangan darurat nomor 12 tahun 1951.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.