TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Meski begitu banyak yang menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
Yakni dari para capres dan cawapres paslon lain.
Terkait hal tersebut Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal menggunak ke MK terkait Pilpres 2024.
Lantas apa saja yang dituntut para capres dan cawapres yang kalah?
Gugatan kubu Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan paslon 02.
Sementara dari kubu Anies-Muhaimin meminta Pilpres diulang tapi tanpa Gibran Rakabuming.
Berikut ini pernyataan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disebut akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) besok.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," ujar Finsensius ketika dihubungi, Jumat (22/3/2024).
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya melanjutkan.
Finsensius menyebut, pendaftaran gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke MK ini akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," ujar Finsenius.
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," katanya lagi.