Sebelumnya diberitakan, DAR (25), oknum TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga asal Aceh Jaya mengalami luka tusukan benda tajam.
Korban adalah Almizan dan Fahrulrazi mengalami luka tikam di bagian dada dan perut.
Keduanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Penganiayaan itu sendiri terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB atau menjelang waktu sahur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, mengatakan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan dua pemuda mengalami luka tusukan. Kasus tersebut sudah ditangani pihak Rindam IM. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News