Narkoba di Bitung

Kronologi Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Trihexyphenidyl di Bitung, Barang Bukti Sisa 34 Butir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lelaki di Bitung Sulut Simpang 34 Butir Tri X, di Bawah Tong Air

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki RG (22), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut) diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Tri X.

Obat keras tablet warna kuning itu, diaMankan dari tempat penyimpnan di sebuah rumah kost Kelurahan Pateten II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Sulut.

"34 butir Trihexyphenidyl, yang ditemukan di bawah tong air di belakang rumah kost tersebut," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Populer Sulut: Gadis 16 Tahun Hilang, Pemusnahan Captikus dan Trihexyphenidyl hingga Knalpot Bising

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setyabudi, menerangkan pengungkapan terhadap kasus obat keras dan pelaku yang diduga pengedar.

Berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari warga tentang peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Tri X.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lelaki RG beserta kurang lebih 34 butir tri x.

Berdasarkan keterangan Pelaku RG kepada polisi, obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang, sebanyak 100 butir. 

Kemudian diedarkan lagi kepada orang lain dengan mengambil keuntungan.

Iptu Iwan menambahkan, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah bungkus rokok, 1 buah tas plastik kecil merah, dan 1 buah handphone.

Terduga pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” tandasnya.(crz)

Berita Terkini