TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks narapidana (napi) kasus pencabulan, Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024.
Yangto adalah caleg Partai NasDem dari Dapil Pandeglang 3.
Pada Pileg kali ini, Yangto mendapatkan nomor urut 6 pada Pileg 2024.
Diketahui, Dapil Pandeglang 3 dengan jumlah kursi 8 yang meliputi 6 kecamatan di antaranya:
1. Cikeusik
2. Angsana
3. Munjul
4. Bojong
5. Picung
6. Sindangresmi
Yangto tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Restu pun membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan napi predator anak dalam kasus pencabulan.