Diberitakan sebelumnya, Devara Putri Prananda terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri.
Ia menyuruh kekasihnya Didot Alfiansyah untuk menghabisi nyawa Indriana di Jalan Pelangi Boulevard, Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/2/2024).
Didot bersama pembunuh bayaran, Muhammad Reza lalu melakukan permintaan sadis Devara.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga.
Devara Putri Prananda cemburu dan dendam melihat Didot dan Indriana menjalin hubungan spesial.
Jasad Indriana kemudian dibuang ke tepi jurang di kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Tak cuma itu Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah juga menjual barang-barang mewah milik korban.
Keduanya mendapatkan uang Rp68 juta.
Uang tersebut kemudian dipakai untuk membayar Muhummad Reza Rp23 juta.
Lalu Rp14 juta untuk Devara Putri Prananda untuk membeli iPhone dan sisanya diberikan kepada Didot Alfiansyah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365.
(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News