TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan motor dengan korban.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang kakek tewas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pengendara Motor Tewas, Warga Dengar Benturan Keras
Kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.
Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.
Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.
Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.
Jajaran Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial NA (24).
Yang bersangkutan diamankan aparat kepolisian lantaran menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
Tabrakan maut tersebut terjadi tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada Rabu (3/1/2024) sore.
Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).
Eko mengatakan insiden tabrakan tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah Kutoarjo ke arah Kemiri dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
Dari jauh, NA tampak berjalan oleng tidak stabil.
Sesampainya di TKP, NA bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga menabrak MS (kakek berumur 60 tahun), pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," paparnya.
Konsumi miras sebelum mengendarai kendaraan
Akibat kejadian tersebut MS mengalami cedera kepala.
Korban meninggal dunia di RSUD Purworejo pada Minggu (7/1/2024).
Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus," imbuhnya.
Kapolres mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Purworejo.
NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata dia.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.
10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(Kompas.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Tayang di Kompas.com