TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perolehan suara terbanyak sementara DPR RI Sulawesi Utara dari Golkar di Pemilu 2024
Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id hingga Selasa (5/3/2024), data KPU yang masuk sudah ada 6765 dari 8240 TPS atau 82.10 persen
Dari data tersebut, Christiany Eugenia Paruntu alias CEP unggul di posisi teratas.
CEP berhasil salip Jerry Sambuaga yang sebelumnya sempat unggul
Bahkan hingga kini perolehan suara keduanya sangat tipis.
Berikut ini daftar caleg DPR RI Sulawesi Utara yang meraih suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU:
Calon Legislatif Golkar dan Jumlah Suara
Calon Legislatif | Jumlah Suara |
---|---|
1. CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU | 55.131 |
2. Dr. JERRY SAMBUAGA | 54.903 |
3. Dr. RONNY FRANGKY SOMPIE, S.H., M.H. | 6.420 |
4. SITTI MARIJAM THAWIL | 1.959 |
5. ADRIAN JOPIE PARUNTU | 2.148 |
6. MOHAMAD FERYANDO LAMALUTA | 1.032 |
Disclaimer:
Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 05 Mar 2024 16:00:00 Progress: 6765 dari 8240 TPS (82.10 persen)
Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)