TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).
Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Selasa 5 Maret 2024 dini hari pukul 02.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Selasa 5 Maret 2024 pagi pukul 07.55 Wita.
Data berdasarkan hasil progres 6748 dari 8240 TPS atau 81,89 persen suara masuk.
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey melejit, Vanda Sarundajang menyalip perolehan James Sumendap.
Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey unggul berada di urutan pertama dengan perolehan 120668 suara.
Sementara itu mengekor di posisi kedua Yasti Mokoagow dengan perolehan 56337 suara.
Mengalip di urutan ketiga ada Vanda Sarundajang dengan 42984 suara.
Kemudian di urutan keempat James Sumendap dengan perolehan 42765 suara.
Selanjutnya menempel ketat di posisi keempat Wenny Lumentut dengan perolehan 42017 suara.
Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 11248 suara.
Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:
1. Rio Dondokambey, 120668
2. Yasti Soepredjo Mokoagow, 56337
3. James Sumendap, 42765
4. Lexsy Mamonto, 11248
5. Wenny Lumentut, 42017
6. Vanda Sarundajang, 42984
Disclaimer:
Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News