"Ya sudah ada laporanya di Polsek di bawah Polresta Barelang dan semuanya empat pelaku alhamdulilkah sudah kita amankan," kata Tigor saat dihubungi, Jumat (1/3/2024) malam.
Dia belum merinci terkait kronologi penganiayaan hingga penangkapan terhadap para teruga pelaku.
Saat ini, kata Tigor, para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami aksi penganiayaan tersebut.
"Ya nanti kita konpers. Ini baru kita amankan dan sedang kita tangani. Diamankannya barusan, sore ini. Pertama diamankan kemarin dan hari ini. Semuanyakan ada beberapa orang, ada empat orang sekarang sudah lengkap," jelasnya.
Kasus Bullying di Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, telah mengumumkan rilis kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong.
Dalam kasus yang melibatkan anak Vincent Rompies sebagai anggota geng, ditetapkan empat tersangka.
Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," terangnya.
Ia pun membeberkan empat inisial nama anak-anak yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.
Selain itu ada tujuh anak lainnya yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka semua merupakan anggota dari Geng Tai.
"Selanjutnya terhadap tujuh anak saksi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam pasal 76C," tuturnya.
Satu diantara anggota Geng Tai tersebut ditetapkan melakukan tindak kekerasan serta tindak kesusilaan dalam dugaan perundungan tersebut.