BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Indikasi pergeseran suara di internal Caleg DPRD Provinsi Sulut dapil Minut - Bitung dan DPR RI dapil Sulut, mengharuskan dilakukan penyandingan data perolehan suara.
Penyandingan dilakukan pada dokumen C hasil, D hasil, serta dokumen C1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Madidir, Bawaslu Bitung, KPU dan saksi-saksi.
Hal ini terungkap dalam pelaksanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota, di Aula Kantor KPU Bitung, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Pleno PPK Wenang Manado Berlangsung di Kantor KPU Sulut
Indikasi karena temuan perbedaan antara dokumen C hasil dan D hasil, antara suara Celag Golkar DPRD Sulut Cindy Wurangian dan Caleg Golkar DPR RI Tetty Paruntu.
Diperoleh pihak Cindy Wurangian dan Tetty Paruntu di Kecamatan Madidir, Bitung Sulut pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
Ternyata, tidak hanya pihak Cindy dan Tetty yang menemukan itu.
Pihak Bawaslu juga menemukan hal yang sama.
"Temuan Bawaslu Kota Bitung, ada perbedaan dalam dokumen D hasil dan D salinan untuk Pemilu Pileg DPRD Provinsi Sulut dan DPR RI," kata Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, Kamis malam.
Iten menjelaskan temuan itu, diterima secara berjenjang.
Dan terjadi di hampir 100 tempat pemungutan suara (TPS), dari 108 TPS se Kecamatan Madidir.
Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok menjelaskan, penyandingan dilakukan oleh PPK Kecamatan Madidir, Bawaslu.
"Kalau ada partai lain ada menemukan atau bawaslu temukan kita koreksi bersama," tambah Deiby Londok.
Penyandingan yang dilakukan membuat KPU Bitung membawa dokumen C hasil semua TPS di kecamatan Madidir, yang sudah di masukkan dalam box.
Ke dalam ruangan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2025 tingkat kota untuk sandingkan dengan dokumen D hasil yang ada.(crz)