Berita Viral

Sosok AKP Andri Gustami, Dulu Jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID -  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata majelis hakim Lingga Setiawan.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga Setiawan Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis (29/2/2024).

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024). ((KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA))

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. 

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Halaman
123

Berita Terkini