TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada pembahasan makan siang gratis, program dari Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju.
"Hanya dalam rapat paripurna, saya sampaikan program-program presiden terpilih dimasukan dalam rancangan anggaran tahun 2025 supaya berjalan cepat. Kalau sudah pemerintahan baru tidak kembali lagi mengajukkan anggaran," ujar Jokowi kepada wartawan usai memberikan penghargaan jenderal kehormatan kepada Prabowo di Mabes TNI, di Jakarta pada Rabu 28 Februari 2024.
Lanjut Presiden Jokowi, tidak ada pembicaraan secara spesifik mengenai program makan siang.
Program makan siang dan minum susu ramai di publik.
Sejak masa kampanye hingga pasca pencoblosan 14 Februari, pro dan kotra program ini masih diperbincangkan.
Belakangan ramai lagi setelah sempat dibahas pada rapat paripurna Kabinet Indonesia Bersatu.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani komentari Presiden Jokowi yang rapat dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju bahas program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Menurutnya pembahasan tersebut ilegal karena tidak ada dalam program Jokowi-Maruf Amin sebelumnya.
"Sebetulnya pembahasan program ini. Tidak boleh dianggap sebagai rapat-rapat biasa. Karena rapat program tersebut tentu diikuti dengan pembahasan anggaran RAPBN. Baik APBN perubahan ataupun usulan di tahun 2025 nanti," kata Julius kepada Tribunnews.com.di Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2024).
Kemudian dikatakannya kalau substansinya dari pembahasan anggaran itu adalah program kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran. Itu artinya pembahasan ilegal.
"Artinya terjadi penyelundupan hukum. Yang juga berpotensi terjadi penyelundupan penggunaan angggaran negara. Karena yang diketok hari ini meskipun untuk tahun 2025 artinya telah terjadi alokasi anggaran negara untuk tahun 2025," sambungnya.
Menurutnya jika itu disahkan tidak bisa dihapus begitu saja. Harus menggunakan mekanisme penganggaran berdasarkan Undang-Undang Keuangan negara tahun 2008.
"Penyelundupan hukum melalui program tersebut juga perbuatan tercela serta perbuatan-perbuatan melanggar hukum seperti pembahasan program yang tidak pernah ada sebelumnya. Pembahasan anggaran dari program makan siang yang juga berpotensi terjadi penyelundupan," tegasnya.
(Tribun)