TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyoroti soal hak angket yang kini diupayakan sejumlah pihak terkait kecurangan pemilu.
Mahfud mengatakan, ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan polemik kecurangan Pemilu 2024.
Mantan Menko Polhukam RI ini menjelaskan, kedua cara tersebut yakni jalur hukum dan jalur politik.
"Jalur hukum melalui MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa membatalkan hasil pemilu, asal ada bukti dan hakim MK berani," tulis Mahfud dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip postingan X Mahfud dari staf yang bersangkutan.
Mahfud mengatakan, jalur hukum melalui MK bisa ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, jalur kedua yaitu jalur politik melalui hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pemilu.
"Tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," jelas eks Menko Polhukam ini.
Jalur politik, lanjut Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.
Menurutnya, semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," beber eks Ketua MK ini.
Kendati demikian, diakuinya bahwa ia tak bisa menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.
Namun, penyelesaian bisa dilakukannya melalui jalur hukum.
Hal tersebut, jelas Mahfud, berbeda dengan calon presiden pendampingnya, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sama-sama berasal dari parpol.
"Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," ucap Mahfud.
Dalam postingan X tersebut, Mahfud turut menantang siapa pun yang melihat postingan ini untuk beradu argumen.
"Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?" tanya dia.
Mahfud MD: Hak Angket Bisa Makzulkan Presiden
Mahfud MD mengatakan, hak angket DPR tidak hanya bisa mengungkapkan kisruh Pemilu 2024, tetapi bisa menjadi pemakzulan atau impeachment untuk presiden.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahan X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan tersebut dari staf Mahfud.
Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.
Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas eks Menko Polhukam ini.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," urai dia.
Mantan Ketua MK ini menerangkan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.
"Karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tutur dia.
Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Caleg yang Punya Hubungan Keluarga dengan Olly Dondokambey
Baca juga: Soal Hak Angket, Mahfud MD Beda Dengan Ganjar, Sebut Enggak Perlu Dukungan Saya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com