Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Herdy Korompot masih memegang jumlah perolehan suara terbanyak Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kotamobagu Dapil 1.
Dapil Kotamobagu 1 meliputi wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara.
Berdasarkan data KPU yang diakses tribunmanado di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, pada Minggu (25/2/2024), progres suara yang masuk sudah 82 persen atau 41 TPS dari total 50 TPS yang ada.
Dan dari total suara yang masuk itu, Herdy Korompot yang merupakan Caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) berada di atas angin dengan total perolehan 1.583 suara.
Di bawahnya ada Hariono Sugeha, Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tercatat memperoleh 920 suara.
Kemudian ada Ikbal Mokoginta, Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total perolehan suara sementara 866 suara.
Di bawah Ikbal ada Caleg PDIP Shandry Anugerah Hasanuddin dengan total perolehan suara 821.
Kemudian Caleg dari partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sabir dengan perolehan suara 764.
Sementara itu, dari segi perolehan suara partai politik, PDI Perjuangan masih memimpin dengan total perolehan suara 2.579.
Menyusul PKB, 2.092 suara. Kemudian Golkar, 1.814. Nasdem 1.008 suara.
Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Kotamobagu Dapil 1
Nama Caleg | Partai | Jumlah Suara |
Herdy Korompot | Golkar | 1.583 suara |
Hariono Sugeha | PDIP | 920 suara |
Dani Ikbal Mokoginta | PKB | 866 |
Shandry Anugerah Hasanuddin | PDIP | 821 |
Ahmad Sabir | NasDem | 764 |
Disclaimer
Hasil quick count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)