DPR RI 2024

Nama-nama Caleg DPR RI Sulut dengan Suara Terbanyak Sementara, Kader PDIP 2, Golkar 2, Demokrat 1

Penulis: Erlina Langi
Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama-nama Caleg DPR RI Sulut dengan Suara Terbanyak Sementara, Kader PDIP 2, Golkar 2, Demokrat 1

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara di Pemilu 2024.

Dari perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara berikut berdasarkan update hingga Kamis (22/2/2024) pukul 16.34 Wita.

Terdapat lima caleg yang memperoleh suara terbanyak dan berpotensi mendapatkan kursi.

Posisi pertama masih diduduki Hillary Brigitta Lasut (HBL) 

Kader Demokrat itu sudah memperoleh 153.078 suara

Diposisi kedua masih dipegang kader PDIP, Rio Dondokambey.

Hingga kini, perolehan suara Rio Dondokambey hampir mencapai 100.000 suara.

Anak Gubernur Sulut tersebut sudah mengantongi 99.628 suara

Posisi ketiga ada petahana PDIP, Yasti Soepredjo Mokoagow

Perolehan suara Yasti sudah mencapai 49.012 suara.

Posisi keempat ada Christiany Eugenia Paruntu (CEP).

Mantan Bupati Minahasa Selatan ini sudah mengantongi 44.828 suara

Sangat tipis dengan kader Golkar lainnya, Jerry Sambuaga kini berada di posisi kelima

Hingga Kini Jerry Sambuaga sudah memperolehan 44.188 suara

Data Masuk

Data yang masuk sampai saat ini sesuai update KPU, yakni 5299 dari 8240 TPS atau 64.31 persen

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita Terkini