9. Hanura: 1.969 suara
10. Perindo: 1.381 suara
Menghitung Potensi Kursi dengan Metode Sainte Lauge
Untuk menentukan partai mana yang berhak mendapatkan kursi dan jumlahnya ke DPRD Sulut digunakan metode Sainte-Laguë.
Sistem perhitungan Sainte Lague ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2019.
Aturannya untuk mengetahui partai mana yang berhak mendapatkan kursi dan jumlah kursi ke DPRD Sulut akan ditetapkan dan diumumkan KPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang.
Itu pun juga dilakukan setelah hasil penghitungan suara telah dilakukan di semua tahapan.
Namun jika ingin mengetahui prediksi potensi kursi partai dari dapil BMR berdasarkan data sementara (61,12 persen) maka cara hitungnya sebagai berikut:
Kursi 1
Setiap perolehan suara partai dibagi 1. Hasilnya:
1. PDIP: 63.508 suara / 1
2. Nasdem: 20.282 suara / 1
3. PKB: 18.780 suara / 1
4. Golkar: 13.440 suara / 1
5. Gerindra: 9.690 suara / 1
6. Demokrat: 8.176 suara / 1
7. PKS: 4.953 suara / 1
8. PPP: 3.271 suara / 1
9. Hanura: 1.969 suara / 1
10. Perindo: 1.381 suara / 1
Maka peraih kursi 1 adalah PDIP.
Sedangkan caleg yang berhak mendapatkan kursi pertama adalah Feramitha Tiffani Mokodompit karena meraih suara terbanyak sementara di PDIP yakni 14.394 suara
Kursi 2
Karena PDIP sudah memeroleh 1 kursi, suara PDIP dibagi 3. Sementara partai lain tetap dibagi 1 karena belum memeroleh kursi. Hasilnya:
1. PDIP: 63.508 suara / 3 = 21.169
2. Nasdem: 20.282 suara / 1
3. PKB: 18.780 suara / 1
4. Golkar: 13.440 suara / 1
5. Gerindra: 9.690 suara / 1
6. Demokrat: 8.176 suara / 1
7. PKS: 4.953 suara / 1
8. PPP: 3.271 suara / 1
9. Hanura: 1.969 suara / 1
10. Perindo: 1.381 suara / 1
Maka peraih kursi 2 adalah PDIP.
Sedangkan caleg yang berhak mendapatkan kursi kedua adalah Rocky Wowor karena peraih suara terbanyak kedua sementara di PDIP yakni 14.227 suara.