Pilpres 2024

Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR-DPRD pada Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR-DPRD pada Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 =  5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini