DPD 2024

Hasil Sementara Perolehan DPD Sulawesi Utara, Maya Rumantir Melejit, Cherish Harriette Mengejar

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cherish Harriette, Maya Rumantir, Stefanus Liow dan Putri Rejeki.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update Hasil Hitung Sementara DPD Sulawesi Utara (Sulut) di Pemilu 2024 yang dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Update Hasil Hitung Sementara dari KPU berikut ini dirangkum Tribun Manado pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 17.46 Wita

Berikut ini Perolehan Suara Sementara calon anggota DPD Dapil Sulut:

Data berdasarkan progres 6118 dari 8240 TPS atau 74.25 persen suara masuk.

Posisi pertama hingga kini diduduki Maya Rumantir.

Petahana tersebut hingga kini sudah memperoleh 271.463 suara.

Selanjutnya di posisi kedua Cherish Harriette dengan 160.878 suara.

Diikuti di urutan tiga ada Stefanus Liow dengan perolehan 146.923 suara

Di posisi keempat Adriana Charlotte Dondokambey dengan 139.893 suara.

Ada Djafar Alkatiri dengan perolehan suara urutan kelima 129.714 suara.

Seterusnya di urutan enam ada Abid Takalamingan dengan perolehan 96.637 suara.

Ketujuh yakni Murphy Eldy Kanly Kuhu dengan perolehan 59.912 suara

Dan, Putri Rejeki Kasad dengan 41.259 suara.

Disclaimer:

Hasil real count KPU yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(Tribunmanado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini