TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Selasa 20 Februari 2024 pagi pukul 09.00 WIB yang diakses Tribun Manado Selasa 20 Februari 2024 pagi pukul 10.12 Wita.
Data sementara berdasarkan progres 4973 dari 8240 TPS atau 60,35 persen suara masuk.
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem, Tatong Bara unggul kembali di posisi teratas.
Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Tatong Bara berada di urutan pertama dengan perolehan 24544 suara, menyalip Felly Runtuwene yang sempat unggul tipis kemarin pada Senin (19/2/2024) siang.
Dibuntuti ketat di posisi kedua Felly Runtuwene dengan perolehan 23531.
Berikutnya, Hamim Pou di urutan ketiga dengan 11929 suara.
Selanjutnya di urutan empat ada Vicky Lumentut dengan 9702 suara.
Di posisi kelima Maximiliaan Lomban dengan perolehan 8192 suara.
Dan diikuti, Andres Makarame Andaria memperoleh 3847 suara.
Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai NasDem:
1. Tatong Bara, 24544
2. Vicky Lumentut, 9702
3. Maximiliaan Jonas Lomban 8192
4. Hamim Pou, 11929
5. Felly Estelita Runtuwene, 23531
6. Andres Makarame Andaria 3847
Disclaimer:
Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News