TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kota Kotamobagu untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan update data di website pemilu2024.kpu.go.id yang diakses Tribunmanado.co.id pada Senin (19/2/2024), hingga pukul 13:00:00 Wita, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 52.67 persen atau 985 TPS dari 1870 TPS.
Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Senin siang, Hasil Hitung Sementara perolehan suara untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 4 (Bolmong, Bolmut, Boltim, Bolsel, Kotamobagu) PDIP, Rocky Wowor teratas.
Rocky Wowor unggul dari 9 caleg DPRD Provinsi Dapil Sulut 4 lainnya.
Perolehan suara Rocky Wowor disusul Hj Muslimah Mongilong.
Di posisi ketiga teratas Feramitha Tiffani Mokodompit.
Dari data di website KPU diketahui, PDIP di Dapil Sulawesi Utara 4 untuk sementara mendapat perolehan jumlah suara sah 1.948 dan jumlah suara sah parpol dan calon 42.501.
Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Bolmong, Bolmut, Boltim, Bolsel, dan Kotamobagu, untuk PDIP.
- Rocky Wowor, 10.023 suara.
- Hj Muslimah Mongilong, 9.837 suara.
- Ir Julius Jems Tuuk, 2.643 suara.
- Feramitha Tiffani Mokodompit SM, MBA, 9.495 suara.
- Drs Eddy Pontoh, 1.829 suara.
- H Abdi Van Gobel SE, 1.723 suara.
- Ir Norma Makalalag, 1.115 suara.
- Mohammad Wongso, 1.962 suara.
- Harry Edward Porung SH, 6.570 suara.
- Arman Lumoto SAg, MPdI, 2.105 suara.
Disclaimer:
Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 13:00:00 Progress: 985 dari 1870 TPS (52.67 persen).
Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.