DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, Hillary Lasut Melesat Unggul Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, Hillary Lasut Melesat Unggul Jauh

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 06.18 WIB yang diakses Tribun Manado Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 07.54 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 4734 dari 8240 TPS atau 57,45 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) Partai Demokrat, Hillary Lasut melasat unggul di puncak.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di posisi pertama dengan perolehan 127095 suara melesat yang sebelumnya berada di angka 108 ribu suara.

Di urutan kedua perolehan suara, Reza Nangka capai 5635 suara.

Dibuntuti di posisi ketiga Bambang Dwidjatmiko dengan 4887 suara.

Seterusnya di urutan empat ada David Christian Boyoh dengan perolehan 4052 suara.

Diikuti selanjutnya di posisi kelima Iwan Manasa dengan 3522 suara.

Dan, Enny Yuliana memperoleh 3314 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulut Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 127095

2. Bambang Dwidjatmiko, 4887

3. Iwan Manasa, 3522

4. Enny Yuliana, 3314

5. David Christian Boyoh, 4052

6. Reza Nangka, 5635

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini