BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut cara mengetahui siapa saja calon legislatif (Caleg), yang bakal duduk di DPRD Bitung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bitung IV Kecamatan Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Tentunya, untuk mengetahui itu merujuk pada data real count yang dilakukan KPU.
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin 19 Februari 2024 pukul 19.00, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 73.13 persen atau 117 dari 160 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Bitung Dapil 3, Geraldi Catat Rekor dan Aldo Patahkan Mitos
Kemudian suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Maksudnya suara sah setiap partai yang di perolehan akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Diketahui jatah kursi DPRD Bitung, dari Dapil Bitung IV pada Pemilu 2024 yakni 7 kursi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPRD Provinsi Sulut, dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
Gerindra 7.026 /1 = 7.026 suara
PDI Perjuangan 6.117 /1 = 6.117 suara
Nasdem 2.322 /1 = 2.322 suara
Demokrat 1.013 /1 = 1.013 suara
Golkar 691 /1 = 691 suara
Perindo 446 /1 = 446 suara
Hanura 298 / 1 = 298 suara
Maka untuk kursi pertama di DPRD Bitung dari Bitung Dapil IV Kecamatan Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan adalah Gerindra tertinggi 7.026 suara.