TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapil Sulawesi Utara.
Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 12.20 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPR RI dikuasai oleh Caleg Partai Demokrat.
Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPR RI Dapil Sulut memperebutkan total 6 Kursi.
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Sabtu siang, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 51.94 persen atau 4280 dari 8240 tempat pemungutan suara (TPS).
HILLARY BRIGITTA LASUT unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 100.173 suara.
Posisi kedua diraih oleh RIO A.J. DONDOKAMBEY, B.Sc dengan total sementara 67.221 suara.
Sementara urutan ketiga CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU dengan total sementara 35.693 suara.
HASIL HITUNG SUARA LEGISLATIF DPR RI 2024
Berikut daftar hasil hitung suara DPR RI yang meraih suara tertinggi memperebutkan 6 kursi:
Partai Demokrat
- HILLARY BRIGITTA LASUT, S.H. 100.173
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- RIO A.J. DONDOKAMBEY, B.Sc. 67.221
- Dra. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW 30.984
- VANDA SARUNDAJANG 26.982
Partai Golongan Karya
- CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU 35.693
- Dr. JERRY SAMBUAGA 31.417
Partai NasDem
- FELLY ESTELITA RUNTUWENE, S.E. 20.885
- Ir. Hj. TATONG BARA 17.385
Partai Gerakan Indonesia Raya
- dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS 18.893
Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 10:30:03 Progress: 4280 dari 8240 TPS (51.94Persen)
Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer:
Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.