Pileg 2024

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra, MEP Kedua, Eldo Wongkar Pertama

Penulis: Frandi Piring
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra. Eldo Wongkar terbanyak. Michaela Elsiana Paruntu (MEP) di posisi kedua. Dari Partai Golkar Maykel Ronald Tielung.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil hitung sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara (Sulut) 5 Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara, per Sabtu (17/2/2024) sore. 

Dari Partai Golongan Karya (Golkar), calon nomor urut 01, Michaela Elsiana Paruntu (MEP) memimpin.

MEP unggul jauh dengan perolehan suara 7.589.

Di posisi kedua diduduki oleh Maykel Ronald Tielung dengan 1.715 suara.

Dari PDIP, Eldo Wongkar mengungguli 5 calon lainnya.

Eldo memperoleh 10.276 suara. Disusul Remly Kandoli dengan perolehan suara sebanayk 6.847.

Secara keseluruhan dari semua partai, Eldo Wongkar mengumpulkan suara terbanyak. Sedangkan MEP di posisi kedua.

Berikut selengkapnya perolehan suara sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 5 Minsel-Mitra dari Partai Golkar dan PDIP, hingga Sabtu (17/2/2024) sore.

Grafik Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra. Eldo Wongkar terbanyak. Michaela Elsiana Paruntu (MEP) di posisi kedua.

Partai Golkar

1. dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S. - 7.589

2. MEIDY DJEKI SINGAL - 688

3. MAYKEL RONALD TIELUNG - 1.715

4. WELIAM SENGKEY - 250

5. LINDA ELVIRA WEENAS - 98

6. MERRY CHRISTIEN USMAN - 51

PDIP:

1. PRICYLIA ELVIERA RONDO, S.S, M.Pd. - 5.673

2. Drs. JESAJA JOCKE OSCAR LEGI - 1.362

3. ELDO WONGKAR - 10.276

4. BOY VENTJE ARTHUR TUMIWA, M.Si. - 1.443

5. SANDRA RONDONUWU, S.Th, S.H. - 3.743

6. Capt. REMLY KANDOLI, M.Mar. - 6.847

Hasil di atas berdasarkan data yang masuk ke KPU RI hingga Sabtu sore.

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id: Versi: 17 Feb 2024 14:45:18 Progress: 602 dari 1123 TPS (53.61 persen).

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (TribunManado.co.id/Fra)

Berita Terkini