Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyelenggara Pemilu 2024, diperhadapkan dengan kendala mengupload form C hasil ke aplikasi Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
Penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 69 kelurahan, di Bitung, Sulawesi Utara, harus melakukan penginputan form C hasil ke Aplikasi Sirekap di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (16/2/2024).
Dari amatan di lapangan, para penyelenggara Pemilu 2024 PPK dan PPS memadati Aula kantor KPU.
Ada yang sibuk utak atik laptop di atas meja, melakukan pengambilan foto di atas foto.
Ada yang menunggu di seputaran aula KPU Bitung.
"Ini karena ketika rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS), Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), alami kendala saat input C hasil ke aplikasi sirekap," kata seorang penyelenggara pria.
Sementara itu penyelenggara lainnya bilang, kendala penginputan ke aplikasi Sirekap bukan hanya dialami di Kota Bitung Provinsi Sulut melainkan hingga seluruh Indonesia.
Mereka harus menginput C hasil untuk lima hasil pemili 2024, yaitu hasil Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten Kota.
Jika dikalkulasikan, setiap PKK dan PPS harus mengupload lima form C hasil dari 675 TPS se Kota Bitung.
Kondisi ini lantas memunculkan isu, bahwa gegara belum teruploadnya form C hasil dari sebagian besar TPS di Bitung, pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat kecamatan mengalami penundaan. (crz)