3. Alamat terdaftar
4. Alamat e-mail terdaftar
5. Nomor telepon/handphone terdaftar
6. Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
Selain melalui e-mail, WP juga dapat mengakses layanan-layanan berikut untuk mendapatkan kembali EFIN:
1. Telepon 1500200
2. Live chat www.pajak.go.id
3. Aplikasi M-Pajak
4. Datang ke KPP/KP2KP terdekat.
5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024
Cara aktivasi EFIN untuk pertama kali
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.
Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sementara wajib pajak badan yang belum mendapatkan nomor sama sekali dapat mengajukan ke kantor terdaftar.
"Wajib pajak badan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar," ujar Dwi.