BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Alat peraga kampanye (APK), milik kontestan Pemilu 2024 terpantau masih terpasang di beberapa titik di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), Senin (12/2/2024).
Berdasarkan patroli yang dilakukan di lapangan, APK milik APK dijumpai masih terpasang di dua titik di Ruko Pateten.
Satu titik di Kelurahan Aertembaga, di rumah Caleg, rumah dan toko yang dijadikan posko.
Baca juga: Bawaslu Manado Minta Parpol Perhatikan Kesehatan Saksi, Heard : Minimal Siapkan Vitamin
Hingga di posko yang ada di ruko Kelurahan Bitung Barat 1, Kecamatan Maesa.
APK terpantau saat patroli di Bitung milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bitung dapil IV, Kecamatan Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Caleg DPRD Bitung Dapil 1 Kecamatan Maesa, caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Minut Bitung dan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden.
Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal Iten Kojongian menyayangkan masih ada APK terpasang saat masa tenang.
"Sanksi pidana hingga diskualifikasi karena melakukan kampanye di masa tenang," kata Iten Kojongian.
Menurutnya di masa tenang ini, tidak ada kampanye dalam metode apapun.
Termasuk pesangan umbul-umbul partai di posko, APK di rumah caleg maupun posko.
Pemasangan umbul-umbul partai, hanya diperkenankan di sekretariat partai Politik peserta pemilu.
"Kami akan tertibkan, mohon diinformasikan kepada kami titik-titiknya," tandasnya.