Mata Lokal Memilih

2 Hari Lagi Pemilu 2024, Apakah Masih Bisa Pindah Memilih? Berikut Penjelasan KPU Kotamobagu Sulut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Kotamobagu

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tinggal dua hari lagi.

Seluruh Warga Negara Indonesia termasuk warga Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara akan mendatangi TPS untuk memilih Capres dan Caleg. 

Dalam pemilihan kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Tapi apakah seseorang yang belum terdaftar di DPT masih bisa memilih atau melakukan pindah memilih jelang pemilu ini?

Dari informasi yang dikumpulkan, angka pemilih di Kotamobagu mencapai 90.827, dengan perincian 45.811 pemilih laki-laki dan 45.016 pemilih perempuan.

Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak tercatat di DPT KPU? Apakah masih bisa memilih atau membuat surat pindah memilih?

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Kadiv Teknis KPU Kotamobagu, Ivan Tandayu.

Menurut Ivan, pemilu yang tinggal dua hari ini, warga sudah tidak bisa membuat surat pindah pemilih.

"Sudah tidak bisa. Sesuai dengan putusan MK nomor 20 tahun 2019," katanya.

Warga bisa melakukan atau membuat surat pindah TPS hanya bisa sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan tersebut didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, dengan beberapa kategori pemilih yang diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

Namun, menurut Ivan setiap warga masih bisa melakukan pemilihan dengan cara DPK (Daftar pemilih khusus)

"Kecuali yang DPK, pemberlakuannya adalah dia hanya memgang KTP dan tidak tercatat di DPT dan DPTB," ucapnya.

Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.

Artinya, warga (DPK) yang memiliki identitas kependudukan bisa memilih namun harus sesuai dengan domisili kecamatan atau tempat yanga da di identitas kependudukan.

Dengan demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.

Berita Terkini