Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya. (*)
(Sumber Kompas)