Barang bukti tersebut yaitu jaket pelampung sebanyak dua buah dan Life Buoy atau Ring Buoy atau Pelampung Lingkaran.
Berlayar Tanpa Izin
Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo memastikan Kapal LCT Bora berlayar tanpa ada izin dari KSOP Bitung.
"Tanpa persetujuan berlayar dari KSOP Bitung.
Nakhoda berani berlayar dengan kondisi buruk," jelasnya Selasa (30/1/2024).
Menurutnya pada kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa hingga akhirnya ditetapkan satu tersangka.
"Satu tersangka inisial JM, serta barang bukti life jaket dan 10 life buoy.
Saat ini kami dalam proses pemberkasan untuk dibawa ke kejaksaan" ujar dia.
(TribunManado.co.id/Crz/Ren)
Baca Berita Tribun Manado di Google News