Hanya ada beberapa keterangan yang beda," kata dia.
Polwan satu melati tersebut mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejari Manado.
"Karena sebelum tahap dua harus digelar rekonstruksi dulu," ungkapnya.
"Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini ke Kejari Manado," ungkapnya.
Adegan dimulai dari rumah korban yang datang bersama anaknya ke rumah pelaku.
"Hari ini ada 23 reka adegan yang kami lakukan.
Mulai dari korban keluar rumah hingga tewas di TKP," ujarnya.
Ia menuturkan dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya melakukan pengawalan ketat.
Bahkan Polresta Manado tak mengizinkan keluarga korban dan tersangka masuk melihat rekonstruksi.
"Kita kawal ketat.
Karena memang ada potensi gesekan," ungkapnya.
Dua Versi
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado, Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado dibagi kedalam dua sesi.
Pasalnya ada perbedaan kronologi antara tersangka Noval Nur (40) alias Opal dan para saksi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat ditemui mengatakan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan dua sesi.