Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan kronologi terjadinya rudapaksa, tersangka seorang pemuda dan korbannya lanjut usia.
"Tersangka berinisial KW (21) dan korban berusia 71 tahun," kata Kasat, Rabu 17 Januari 2023.
Aksi KW dilakukannya pada Minggu 14 Januari 2024 sektiar pukul 22.30 Wita, di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba-tiba datanglah tersangka.
Kala itu tersangka datang dengan parang dan mengancamnya.
Selain itu tersangka juga membujuk korban, ia mengatakan akan menikahi korban.
Selanjutnya tersangka merudapaksa korban.
Seusai melakukan kejahatan, tersangka mengatakan kepada korban agar jangan membeberkan perbuatan tersangka kepada orang lain dan jangan melapor.
Setelah itu tersangka langsung pulang, sementara korban pergi ke rumah tetangga.
"Korban meminta tolong untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya sampai dilaporkan di Polres Minut," ujar Iptu Dwirianto Tandirerung. (fis)
• Tersangka Kasus Pencabulan di Minut Sulawesi Utara Terancam 12 Tahun Penjara