Hadits di atas menjelaskan, muntah yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Kitab Majmu Al Fatawa, jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.
Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal.
Perlu menjadi catatan.
Meskipun muntah karena tidak sengaja, jangan sampai sisa muntahan yang masih ada di mulut itu tertelan kembali.
Jika tertelan itu membatalkan puasa.
Sebab, muntahan itu akan masuk melalui rongga tenggorokan.
Begitu pun tidak diperbolehkan minum setelah muntah.
Demikian penjelasan muntah yang membatalkan puasa.
8 hal yang membatalkan puasa
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 hal yang bisa menyebabkan puasa batal.
1. Makan dan minum saat puasa
Dikutip dari laman Muhammadiyah, puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.