Terduga pelaku baru mengajar selama 1,5 tahun.
"Status guru sudah dinonaktifkan, sejak bulan November. Sejak penyelidikan disetop dulu proses belajar mengajar," kata dia.
Di sisi lain kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan kekerasan sekual.
"Laporan sudah diterima. Jadi, pihak pelapor konsultasi ke reskrim setelah dinyatakan bisa ditindaklanjuti baru dibuat laporan, kita selidiki dulu jalan ceritanya bisa masuk unsur-unsur pidana atu tidak," kata dia.
(Sumber TribunPekanBaru)