DPO Polda Sulut

BREAKING NEWS : Polda Sulawesi Utara Umumkan Seorang Wanita Sebagai DPO

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Cyber Polda Sulut AKBP Ari Sulistiyo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita di Manado, terkait tindak pidana perjudian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wanita tersebut diketahui bernama Meitha Engelita Jonrie Pua alias Mitha.

Dia adalah seorang mahasiswi yang lahir di Manado, 24 Juni 2001.

Baca juga: Seorang Pencuri Warung Diamuk Warga di Boltim, Ternyata DPO di Mitra

Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk, Mitha tinggal di lingkungan III, kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado dan Perum Taman Sari Blok F3, No 16 Kota Manado.

Kasubdit Cyber Polda Sulut AKBP Ari Sulistiyo sudah membenarkan terkait surat DPO tersebut.

"Ya terkait laporan polisi LP/A/10/XI/2023/Ditreskrimus/Polda Sulut/tanggal 17 September 2023 dan surat DPO/10/XII/RES/2.3/Ditreskrimsus itu benar," ujarnya Kamis (4/12/2023)

Menurutnya wanita tersebut telah terbukti sebagai tersangka judi online, sehingga pihaknya akan melakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

"Perkara itu sudah P21, namun yang bersangkutan saat kita akan kita serahkan ke Kejaksaan, dia tidak berada di tempatnya dan informasinya sedang berada di luar Manado dan sedang ditindaklanjuti, pastinya kita akan serahkan ke Jaksa," jelasnya (Ren)

Berita Terkini