Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah narapidana di Sulawesi Utara mendapat remisi khusus di hari Natal.
Kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/12/2023).
Nampak sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan ini.
Wali Kota Manado Andrei Angouw, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun hadir langsung dalam kegiatan ini.
Dalam acara tersebut, ada pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Selanjutnya, Wali Kota Manado Andrei Angouw membacakan sambutan Menkumham.
"Jumlah WBP yang medapatkan remisi khusus se-Indonesia, yaitu 15.922 narapidana mendapat remisi khusus dan 146 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana," terang Andrei Angouw sebagaimana yang tertera dalam sambutan Menkumham.
Dari 15.922 narapidana yang mendapat remisi khusus itu, ada 1.216 tahanan dari Sulawesi Utara.
"Jadilah terang dengan menjadi berkat bagi orang lain," ujar Andrei Angouw.
Senada dengan yang disampaikan oleh Andrei Angouw, Ronald Lumbuun turut mengimbau seluruh WBP agar tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik.
"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Dia pun meminta WBP yang mendapat remisi agar menjauhi segala bentuk larangan dan pelanggaran.
"Tetap ikuti aturan dan tetaplah menjadi orang baik agar ke depannya saudara-saudaraku yang lain juga bisa mendapat remisi di kesempatan berikutnya," pungkasnya .(*)
• Daftar Nama 39 Korban Tragedi Ledakan Tungku Smelter di Morowali Sulteng