Pembunuhan di Subang

Update Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Akhirnya Beri Pengakuan ini

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Akhirnya Beri Pengakuan ini

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap lagi fakta baru kasus Pembunuhan di Subang.

Kali ini soal pengakuan tersangka.

Tersangka mengaku hal yang Ia rasakan sekarang,

Diketahui kasus Pembunuhan di Subang ini sudah jalan 2 tahun lebih.

Kasus ini terus jadi sorotan publik.

Dalam kasus ini selain Yosef, Mimin istri Yosef juga ikut disebut oleh Danu terlibat dalam pengjilangan nyawa ibu dan anak di Subag.

Kini kuasa hukum Mimin mengungkap kondisi Mimin Mintarsih yang kemungkinan besar akan ditahan oleh polisi.

Sebelumnya, Mimin Cs atau tiga tersangka kasus Subang sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). (Ahya Nurdin/Tribun jabar)

Ketiganya berupaya agar terlepas dari status tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar pada Oktober 2023 lalu.

Proses sidang praperadilan itu pun sempat berlangsung alot.

Hingga akhirnya hakim memutuskan praperadilan Mimin Cs tersebut ditolak.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga klien Rohman Hidayat itu sudah sesuai.

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Di sisi lain, setelah praperadilan ditolak, kuasa hukum Rohman Hidayat mengungkap kondisi MImin Cs atau kliennya.

Diketahui meski status tersangka tiga kliennya tidak dicabut, Mimin Cs tetap tak ditahan.

Ketiga tersangka kasus Subang itu sementara ini masih dikenakan wajib lapor.

Namun, pada pertemuan wajib lapor pekan ini pascara praperadilan Mimin Mintarsih berhalangan hadir wajib lapor.

Hal ini diungkap kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (21/12/2023).

Rohman Hidayat mengungkap kondisi Mimin jatuh sakit hingga sempat dibawa berobat.

“Kebetulan hari ini harusnya memang wajib lapor tapi bu Mimin kondisinya sakit, kemarin dibawa berobat,” ungkap Rohman Hidayat.

Meski begitu, Rohman Hidayat mengatakan kondisi dua anak Mimin tetap tegar bahkan bisa hadir bersamanya.

Namun, Rohman Hidayat kini tak lagi mempermasalahkan status ketiga kliennya yang belum ditahan tersebut meski terasa lucu baginya.

“Itulah lucu memang faktanya seperti itu,” ujar Rohman Hidayat.

Kemudian ia mengungkapkan fakta soal tiga kliennya yang terpuruk karena ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 tahun perkara kasus Subang itu terkatung-katung.

Diungkap Rohman bahwa kliennya sempat pasrah untuk ditahan Polda Jabar karena dijerat pasal 340 KUHP hukuman mati atas perampasan nyawa dan pembunuhan berencana.

Bahkan kata Rohman, Mimin Cs sudah membawa tas berisi baju karena pasrah.

“Jujur ya, pada waktu pemeriksaan tersangka pada malam itu sudah bawa tas kan, sudah ada keluarga bawa baju, karena pada saat itu kita sudah pasrah, pasal 340 KHUP,” ungkapnya.

Menurut Rohman penetapan tersangkap terhadap kliennya secara tiba-tiba gara-gara ada pengakuan Danu yang menyudutkan kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Arighi dan Abi mengaku dengan kondisi tersebut mereka pun pasrah.

Bahkan Arighi mengaku ingin segera perkara kasus Subang tersebut segera selesai.

“Yang pasti ingin cepat beres lah,” ucap Arighi dan Abi.Arighi mengungkap kaget saat kondisinya saat tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka.

Menurut Arighi bisa dikatakan kondisinya saat ini merasa terpuruk.

Hal senada diungkap kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan bahwa kondisi Mimin Cs usai ditetapkan jadi tersangka kasus Subang terpuruk.

“Mereka kondisinya terpuruk, saya tahu persis, karena BAP itu kan saya hadir di sana,” ujar Rohman Hidayat.

Menurutnya kliennya itu merasa bingung karena penetapan tersangka secara tiba-tiba.

Padahal menurutnya penetapan tersebut terjadi gara-gara ada pengakuan dari salah satu tersangka, Danu.

“Tiba-tiba hanya karena pengakuan Danu, mereka ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengungkap fakta penangkapan terhadap keempat kliennya tersebut.

Rohman menceritakan semua kliennya ditangkap Resmob subuh-subuh ke Polda Jabar.

Seperti Arighi ditangkap di konter HP di tempatnya bekerja.

“Jadi mereka bukan dipanggil, tapi ditangkap subuh-subuh, setengah lima subuh,”

“Bayangkan lagi tidur pulas, tiba-tiba Resmob turun dengan pasukan lengkap, saya yakin tidak ada yang nyaman dengan kondisi tersebut,” paparnya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Penulis: Hilda Rubiah

Sumber: Tribun Jabar

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini