Sulawesi Utara

6 Tahanan dari Lapas, Rutan, dan LPKA Sulawesi Utara Akan Bebas, 1261 Orang Dapat Remisi Natal 2023

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 1261 tahanan dari Lapas, Rutan dan LPKA mendapatkan remisi Natal 2023.

Rinciannya 1.210 tahanan diberikan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan (RK) II atau yang dinyatakan langsung bebas berjumlah enam orang. 

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menjelaskan tahanan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Bitung satu orang, LPKA Tomohon satu orang, Lapas Amurang dua orang, Lapas Manado satu orang, Lapas Lirung dua orang. 

Baca juga: 26 Tahanan Korupsi di Sulut Dapat Remisi Natal, Ronald Lumbuun: Tidak ada yang Langsung Bebas

Terkait itu, Pengamat Hukum Eugenius Paransi SH MH mengatakan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah hak mereka karena diatur dalam undang-udang.

Akan tetapi, ia menegaskan pemberian remisi harus benar-benar kepada orang yang tepat. 

"Yang menerima benar-benar berhak, jangan ada yang diusulkan karena bayar misalnya atau punya kedekatan dengan orang-orang yang mengusulkan remisi," ujarnya, Kamis (21/12/202).

Selain itu, ada syarat-syarat yang telah dilakukan oleh narapidana korupsi yang berhak menerima remisi.

"Antara lain berkelakuan baik selama ditahan, kemudian bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi dan lain-lain," tuturnya.

Tak hanya itu, dosen Hukum Unsrat berkata narapidana korupsi harus juga membayar denda uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Kalau syarat-syarat ini dipenuhi baru diberikan remisi natal," pungkasnya. (Edi)

Berita Terkini