Internasional

Pilih Banding, Mahkamah Agung Colorado Sebut Donald Trump Tak Layak Jadi Presiden dalam Pilpres 2024

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Donald Trump

Pada Januari 2021, pendukung Trump diketahui menyerbu Kongres.

Saat itu, anggota parlemen diketahui sedang mengesahkan kemenangan pemilu Presiden Joe Biden.

Oleh karena itu, MA Colorado memutuskan untuk mencoret Donald Trump dari daftar pemilihan Presiden pada tahun depan.

Sementara itu, keputusan Mahkamah Agung Colorado baru berlaku pada tanggal 4 Januari 2024.

Kasus ini diajukan oleh sekelompok pemilih Colorado, dibantu oleh kelompok Warga Negara untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (Crew).

Baca juga: Jelang Natal, Bus Antar Kota Tetap Beroperasi: Kenaikan Jumlah Penumpang, Tarif Tetap Sama

Baca juga: Aliansi Tionghoa Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Para advokat berharap dapat menggunakan kasus ini untuk meningkatkan upaya diskualifikasi yang lebih luas dan berpotensi membawa masalah ini ke Mahkamah Agung AS, yang memiliki keputusan akhir mengenai masalah konstitusional.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Colorado Coret Donald Trump dari Daftar Capres AS 2024.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini