TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Sejumlah fakta terjadi pada kasus pembunuhan seorang warga Kabupaten Minahasa Elvis Wagey, ketika bentrok dua kelompok Sabtu (25/11/2023).
Fakta-fakta itu di antaranya, beberapa tersangka lari ke Pertamina Integred Terminal Bitung.
Dan menyembunyikan barang bukti senjata tajam (sajam) ke swalayan City Mart.
Baca juga: Dua Polisi Berperan Jadi Korban dan Tersangka, Reka Ulang Pembunuhan Bentrok 2 Kelompok di Bitung
Fakta ini terungkap, saat Polda Sulut gelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan ke seorang warna bernama Anto.
Dan pengrusakan mobil ambulance di kompleks eks pasar Kanopi Kecamatan Maesa Bitung.
Dengan tersangka enam orang OK, JP, RP, ARK, IG, HP dan tiga orang pemeran pengganti.
Kemudian berlanjut di reka ulang kasus pembunuhan, di depan hotel Phonix hingga depan swalayan City Mart Bitung, Selasa (19/12/2023).
Dengan tersangka lelaki GK, RA, FL dan MP serta dua peran pembantu sebagai korban dan tersangka VII.
Amatan di lapangan, dalam rekonstruksi tersangka I RA alias Rizky usai bersama-sama rekannya menganiaya korban pakai sajam.
Tersangka berjalan masuk ke dalam swalayan City Mart Bitung, lalu menggunakan tangga eskalator ke lantai 2.
Di lantai dua tersangka menyembunyikan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau, lobang samping panel listrik.
Lalu tersangka Rizky ke teras arena permainan anak di lantai 2 City Mart.
Sementara dua tersangka lainnya, melarikan diri ke pos Pertamina Integreted Terminal Bitung.
Jalannya rekonstruksi, dikoordinir oleh Ditreskrimum Polda Sulut yang di komandani Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.
Terpantau dihadiri Irwasda Polda Sulut, serta mendapat penjagaan ketat dari personil gabungan Polisi.(crz)