Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dari hasil temuan dan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Kotamobagu, telah terkumpul sejumlah barang bukti dari keempat tersangka.
Hal ini kemudian disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiyadian, dalam Press Conference pada Selasa (19/12/2023) di Kantor Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Berikut ini rincian barang bukti yang ditemukan oleh Polres Kotamobagu dari keempat tersangka.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka DM alias Don dan SC alias Stef:
- 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,69 gram
- 7 buah sendok plastik
- 5 buah mika kaca
- 2 buah bong
- 5 buah korek api
- 15 plastik bening
- satu buah timbangan
- satu buah hp readme warna biru
- satu buah hp Nokia warna abu-abu
- satu buah dompet warna hitam
- dua buku tabungan dari BRI dan BCA
- satu buah SIM A
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tersangka bernama RM alias Rid, berupa:
- satu buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram
- satu buah hp infinix warna hitam
- satu hp Nokia warna abu-abu
- satu buah hp Samsung warna biru
- satu buah bong
- satu buah mika kaca
- satu lembar kertas transaksi transfer BNI
- dua buah KTP
- satu buah korek api
Jika dihitung, polres Kotamobagu berhasil mengamankan puluhan barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan total 0,84 gram, dari tangan tersangka. (Gobel)
• Kronologi Penangkapan 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di Kotamobagu Sulawesi Utara