Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya Berulah, Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Aceh

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan Polres Resor Kota Banda Aceh menjadi tersangka TPPO.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu orang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Penyelundupan Orang (TPPO).

Penetapan Amin ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. 

Pengungsi asal Myanmar ini, sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu,

tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.

Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.

Baca juga: Mahfud MD Tak Setuju Usulan Maruf Amin Tampung Rohingya di Pulau Galang, Ini Kata Warga Batam

Tarik uang belasan juta

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.

"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta

dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.

Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Saat berada di kapal, pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, juga melihat Muhammad Amin bertindak sebagi kapten kapal dan mengurus penumpang.

Halaman
12

Berita Terkini