Manado Sulawesi Utara

Warga Manado Ingin Sidang Tipiring Digelar Lagi, Yohanis Waworuntu: Telah Diprogramkan pada 2024

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tipiring akan digelar sebagai upaya memberi efek jera kepada warga yang masih melanggar aturan dengan membuang sampah sembarangan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga saat ini masih banyak warga Kota Manado, Sulawesi Utara, yang membuang sampah sembarangan.

Bahkan, muncul pendapat bahwa sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah tak digelar menjadi salah satu penyebab warga membuang sampah sembarangan lagi.

Padahal, perilaku buang sampah pada tempatnya merupakan sebuah pola hidup yang perlu diterapkan tanpa perlu ada sidang tipiring.

Meski begitu, sidang tipiring akan terus digelar di sejumlah wilayah di Kota Manado.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu.

Sidang tipiring akan digelar sebagai upaya memberi efek jera kepada warga yang masih belum sadar atau melanggar aturan dengan membuang sampah sembarangan.

"Bahkan pada 2024 nanti telah diprogramkan juga pelaksanaannya," tutur Yohanis, Jumat (15/12/2023).

Seperti yang sudah berjalan sebelumnya, sidang tipiring akan digelar dengan berpindah-pindah lokasi sesuai tempat pelanggarannya.

Perlu diketahui, sidang tipiring tak hanya menindak pelanggaran Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tapi juga menindak pelanggaran Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Trantibum maupun Perda Kota Manado lainnya," tutup Yohanis. (Isv)

Baca juga: Pusat Kota Manado Kotor, Warga Tak Takut Lagi Buang Sampah: Sidang Tipiring Sepertinya Sudah Tak Ada

Baca berita lainnya di: Google News

Berita Terkini