"AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya tanpa diketahui oleh korban," kata dia.
Korban dibunuh di pinggir sungai dengan pisau.
"Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan memegangi kedua tangan korban," katanya.
Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku. Mereka dijerat Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Minut Sulawesi Utara, Emosi Karena Sempat Dipukul Korban
Tayang di Kompas.com