Obat Keras di Bitung

BREAKING NEWS : Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Obat Keras Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi, barang bukti obat keras dilarang dijual belikan bebas

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - 500 butir obat keras bebas terbatas tanpa ijin edar, nyaris beredar di Bitung Sulawesi Utara (Sulut)

Ratusan butir obat yang di duga jenis Ifarsyl, berhasil di gagalkan peredarannya oleh Satresnarkoba Polres Bitung.

Pengungkapan tersebut, tak ditampik oleh Iptu Irwan Tarigan SH Kasatres Narkoba Polres Bitung, dilakukan bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang digawangi Kanit II Aipda Mattineta.

Baca juga: Jual Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin, Warga Singkil Sulawesi Utara Ditangkap Polresta Manado

"Ratusan obat keras bebas terbatas itu, kami amankan dari pemuda MS alias Medot (21) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, diamankan ketika berada di rumahnya kompleks SMPN 12, Selasa (12/12/2023)," kata Iptu Irwan Tarigan Kasatres Narkoba Polres Bitung, Rabu (13/12/2023) malam.

Pelaku diduga kerap melakukan peredaran di wilayah hukum Polres Bitung.

Saat di bekuk, dari tangan pelaku polisi sita satu paket yang terbungkus dengan box (kotak) warna coklat beriwi 50 strip, tiap strip ada 10 butir obat keras bebas terbatas Ifarsyl.

Menurut pengakuan pelaku saat di interogasi Polisi, ratusan obat itu ia pesan secara lewat aplikasi online.

Diduga obat otu di kirim dari Kota  Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan jasa pengiriman.

"Pelaku dan barang bukti bersama saksi langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(crz)

Berita Terkini