Kasus Lukas Enembe

Sanksi Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Hukuman Penjara

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanksi kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun hukuman penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900," katanya.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini